Makalah Asuransi SunLife Syariah


SYARIAH FINANCIAL INSTITUTION
ASURANSI SUN LIFE SYARIAH


                                   
KELOMPOK 6
Disusun Oleh :
1.      Maria Winda Lestari              (33868)
2.      Yulianda Dwi Santika            (33890)
3.      Aini Tirtasari Putri                 (33874)
4.      Dike Wahyu D                        (33885)
5.      Nica Ayu Rusita                     (33830)
6.      Oggi Fahmi H                         (33833)



STIE MALANGKUCECWARA
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sun Life Financial (1865) adalah perusahaan jasa keuangan internasional terkemuka yang berpusat di Toronto, Kanada. Puluhan tahun berkiprah di bidang jasa keuangan, Sun Life Financial telah beroperasi di sejumlah negara besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, India, China, dan Bermuda. Sementara itu, di Indonesia, PT Sun Life Financial Indonesia mulai beroperasi pada tahun 1995 dan sudah tersebar di 42 kota di seluruh Indonesia.
            Sun Life Financial Indonesia menggunakan sistem distribusi agensi untuk membantu keluarga Indonesia mencapai kemapanan finansial. Dalam rangka mengembangkan kiprah, PT Sun Life Financial Indonesia mengadakan join venture bersama dengan bank CIMB Niaga.
            Pada Desember 2010, PT Sun Life Financial Indonesia membuka unit bisnis barunya yang bergerak di bidang syariah, yang kemudian dikenal dengan Sun Life  Syariah. Di tahun 2012, PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan Brighter Life Indonesia, sebuah situs yang bertujuan berbagi ide tentang "How to be wealthy, healthy, and happy" untuk masyarakat Indonesia.
            PT Sun Life Financial Indonesia unit syariah, beragam prestasi telah diraihnya. Dalam dunia perusahaan asuransi, untuk melihat apakah perusahaan itu bagus atau tidak, para calon tertanggung bisa melihatnya dari persentasi RBC (Risk-Based Capital). Dari sisi penghargaan bisnis syariah, Sun Life Syariah telah meraih 4 penghargaan di tahun 2013 dan 2014, salah satunya juara satu dalam manajemen risiko bisnis asuransi berbasis syariah dari Karim Consulting.Indonesia.
            Sun Life Financial Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia melalui pendidikan dan kesehatan secara mendalam dan berkelanjutan. Bagi Sun Life, membangun masa depan yang cerah bagi komunitas di sekitar tempatnya beroperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab perusahaan.
            Sejak dimulai pada tahun 2006, Sun Bright sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan Sun Life Financial Indonesia telah membantu ribuan penduduk Indonesia yang kurang mampu untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Sun Bright memberdayakan masyarakat melalui pendidikan dengan membantu menyediakan beasiswa dan fasilitas pendidikan yang lebih baik. Sun Bright juga membantu penanggulangan bencana dengan memberikan bantuan yang cepat dan bantuan pendidikan untuk sekolah-sekolah yang terkena dampak bencana alam.

1.2 Produk Perusahaan
  1. Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus (Syariah)
Sun Life Financial Indonesia mempersembahkan Asuransi Brilliance Hasanah Fortune Plus, kombinasi antara asuransi dan investasi berbasis syariah yang memberikan manfaat asuransi jiwa yang dilengkapi dengan manfaat cacat tetap dan kematian akibat kecelakaan. Tak hanya itu, produk ini juga memberikan peluang hasil investasi yang optimal untuk membantu mencapai masa depan penuh berkah bagi Anda dan keluarga.

Keunggulan:
- Manfaatberupa perlindungan asuransi dan potensi pertumbuhan dana investasi dalam satu produk.
- Pilihan santunan asuransi sampai dengan 55 kali Kontribusi Tahunan sesuai kebutuhan perencanaan keuangan Anda.
- Perlindungan asuransi kecelakaan sampai dengan Rp3 miliar, sesuai usia masuk.
- Investasi optimal sejak tahun polis pertama, di mana 60% premi yang Anda bayarkan sudah diinvestasikan pada jenis dana investasi yang dipilih.
- Mudah dan praktis. Anda cukup membayar Kontribusi Asuransi Berkala selama 3 tahun dan polis Anda akan tetap berlaku sampai dengan 12 tahun, selama nilai dana investasi Anda cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul sampai dengan tahun polis ke-12.
- Tersedia 2 sub dana investasi sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda.
-Fleksibel, bebas menentukan pilihan dan alokasi sub dana investasi, dan melakukan penambahan dana kontribusi top ip setiap saat untuk memaksimalkan nilai dana investasi Anda.
- Peluang memperoleh surplus underwriting.

 Pilihan dana investasi :
Tersedia 2 jenis pilihan dana investasi berbasis syariah, yaitu:
- Salam Equity
- Salam Balanced Fund

Syarat & ketentuan:
Usia masuk:
Tertanggung: 30 hari – 65 tahun
Peserta: 18-70 tahun
Kontribusi asuransi berkala: minimum Rp12.000.000 per tahun
Kontribusi top up tunggal: minimum Rp1.000.000
Masa perlindungan: 12 tahun

Pengelolaan dana investasi:
Harga unit dihitung secara harian dan kinerja dana investasi dapat Anda pantau di beberapa surat kabar nasional terkemuka.
Dalam mengelola dana investasi Anda, Sun Life Financial Indonesia bekerja sama dengan manajer investasi terpercaya dan berkelas dunia, seperti Schroders Investment Management dan Fortis Investment.
  1. Asuransi Brilliance Hasanah Sejahtera (Syariah)
Memberikan kehidupan yang terbaik untuk anak tentu menjadi impian setiap orangtua. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk bisa memenuhi kebutuhan anak, mulai dari pendidikan hingga keperluan mereka di masa depan memerlukan dana yang tidak sedikit. Agar tidak menjadi sekadar angan-angan, Anda perlu mempersiapkannya sejak dini, dengan memilih produk investasi dan asuransi yang tepat misalnya.Oleh karena itu, Brilliance Hasanah Sejahtera hadir untuk membantu Anda dalam merencanakan keperluan masa depan. Brilliance Hasanah Sejahtera merupakan produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk membantu Anda memenuhi kebutuhan keuangan di masa depan, seperti biaya pendidikan, modal usaha, ibadah, pernikahan anak, dana hari tua, dan lainnya yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Keunggulan:
- Perlindungan asuransi hingga usia 88 tahun
- Minimum Kontribusi yang terjangkau dengan mata uang rupiah dan pilihan pembayaran secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan*
- Dapat melakukan penambahan Dana Investasi (Kontribusi Top Up Tunggal) untuk meningkatkan hasil investasi setiap saat dengan minimum besarnya Rp1.500.000
- Bebas menentukan Kontribusi dan Uang Pertanggungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda
- Bebas menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda
- Fleksibel, Anda dapat melakukan penarikan (withdrawal) dan pengalihan dana investasi (switching) kapan saja
- Gratis 3x pengalihan dana investasi dalam setahun
- Anda dapat memilih asuransi tambahan yang sesuai dengan kebutuhan kondisi Anda
- Mendapatkan perlindungan tambahan otomatis untuk pihak yang diasuransikan, berusia antara 15-70 tahun, yaitu berupa asuransi kematian karena kecelakaan dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp100.000.000
- Dikelola secara syariah, di mana setiap Peserta saling tolong menolong dan melindungi dengan Peserta lainnya dalam menghadapi risiko dan penempatan investasi
- Kesempatan untuk mendapatkan Surplus Underwriting yang dihitung setiap akhir tahun, apabila ada dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Syarat & ketentuan:
Usia masuk:
Tertanggung: 30 hari – 70 tahun
Peserta: minimum 18 tahun
Masa perlindungan: hingga Tertanggung mencapai usia 88 tahun
  1. Asuransi Brilliance Hasanah Maxima (Syariah)
Asuransi Brilliance Hasanah Maxima merupakan produk kombinasi antara asuransi dan investasi yang memberikan manfaat asuransi jiwa syariah dan investasi yang dikelola dengan prinsip syariah. Produk ini juga dilengkapi dengan berbagai jenis manfaat asuransi tambahan (rider) dan memaksimalkan dana investasi melalui tambahan manfaat berupa bonus kontribusi dan bonus loyalitas, disertai dengan kesempatan pembagian surplus underwriting.
Keunggulan:
1. Potensi pengembangan hasil investasi optimal sejak polis berlaku, dengan alokasi dana investasi 50% dari Kontribusi Asuransi Berkala (KAB) sejak tahun polis pertama.
2. Potensi hasil investasi semakin maksimal dengan 2 jenis bonus yang akan ditambahkan pada nilai dana investasi peserta:
Bonus Kontribusi mulai tahun ke-6 sebesar 5% dari KAB, dan
Bonus Loyalitas mulai tahun ke-11 sebesar 0.5% dari rata-rata dana investasi.
3. Fleksibilitas dalam menentukan dan menambahkan nilai asuransi jiwa dan manfaat hidup sejak awal dan selama masa asuransi.
4. Tambahan manfaat kematian atau cacat tetap total akibat kecelakaan 1 kali dari nilai asuransi jiwa.
5. Masa asuransi sampai pihak yang diasuransikan berusia 100 tahun.
6. Pelayanan evakuasi medis darurat domestik dan internasional.
Syarat & ketentuan:
Usia masuk:
Peserta: 18 – 70 tahun
Pihak yang diasuransikan: 30 hari – 70 tahun
Masa perlindungan: sampai pihak yang diasuransikan mencapai usia 100 tahun, selama nilai dana investasi cukup untuk membayar biaya asuransi
  1. Asuransi Brilliance Amanah (Syariah)
-  Melangkah lebih dekat ke Baitullah
- Potensi pertumbuhan hasil investasi dengan manfaat loyalitas dan surplus underwriting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan termasuk persiapan pendanaan untuk perjalanan ibadah haji, haji plus, dan umrah.
- Santunan berupa penggantian penghasilan dalam bentuk santunan harian rawat inap apabila selama perjalanan ibadah, Anda harus menjalani rawat inap baik karena sakit maupun kecelakaan.
- Santunan asuransi untuk risiko cacat total tetap atau meninggal akibat kecelakaan pada saat perjalanan ibadah.
- Santunan asuransi untuk risiko meninggal selama masa asuransi.
- Dana Haji Badal yang disediakan untuk seseorang yang akan menggantikan Anda menunaikan ibadah haji.

Syarat & ketentuan:
Usia masuk:
Tertanggung: 30 hari – 65 tahun
Peserta: 18-70 tahun
Minimum kontribusi berkala: Rp8.000.000 per tahun
Masa perlindungan: 20 tahun


Pengelolaan dana investasi
Harga unit dihitung secara harian dan kinerja dana investasi dapat Anda pantau di beberapa surat kabar nasional terkemuka.
Dalam mengelola dana investasi Anda, Sun Life Financial Indonesia bekerja sama dengan manajer investasi terpercaya dan berkelas dunia, seperti Schroders Investment Management dan Fortis Investment.

1.3 SWOT Analysis (Strenght, Weakness, Opportunities, Threats)
Dalam analisis SWOT dilakukan perbandingan antara berbagai faktor-faktor yang ada seperti peluang dan ancaman serta kekuatan dan kelemahan perusahaan. Hal ini digunakan untuk mengetahui strategi-strategi penting yang harus dilakukan untuk dapat mendukung proses
bisnis.
Berikut ini adalah identifikasi SWOT pada PT Sun Life Syariah :
1. Strength (Kekuatan)
- Jaringan distribusi luas
PT Sun Life Financial Indonesia mulai beroperasi pada tahun 1995 dan sudah tersebar di 42 kota di seluruh Indonesia.
-.Lokasi
Sun Life Syariah terletak strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
-.Mutu dan Pelayanan
Kualitas pelayanan yang dilakukan oleh PT Sun Life Syariah sangat bagus. Kerapian para pegawai, ramah dan sopan santun, kenyaman fasilitas yang disediakan juga sudah memadai.
- Penghargaan
Sun Life Syariah telah meraih 4 penghargaan di tahun 2013 dan 2014, salah satunya juara satu dalam manajemen risiko bisnis asuransi berbasis syariah dari Karim Consulting.Indonesia.
- Nilai budaya perusahaan
Nilai budaya perusahaan yang asuransi senantiasa mengutamakan
kejujuran dan pelayanan kepada para nasabahnya.
- Mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI
Pada tanggal 21 Agustus 2007 asuransi syariah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI sebanyak 37 asuransi syariah, 3 reasuransi syariah dan 5 broker asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.

2. Weakness (Kelemahan)
- Sistem Teknologi
Dalam pendaftaran asuransi masih mengharuskan mengisi formulir yang jumlahnya kurang lebih 10 lembar dan membutuhkan ketelitian dalam penulisan. Apabila terjadi kesalahan sangat susah prosedurnya untuk mengganti lembar baru dan harus menulis ulang. Seharusnya dengan kecanggihan teknologi saat ini, pengisihan bisa langsung melalui aplikasi yang lebih mudah.



3. Opportunity (Peluang)
- Laju inflasi tinggi
Laju inflasi tinggi akan berdampak buruk bagi industri asuransi, sedangkan apabila laju inflasi dapat mencapai satu digit, maka kondisi ini akan menjadi harapan yang baik bagi masa depan industri Asuransi.
- Masyarakat semakin edukatif
Sosialisasi pengetahuan asuransi yang semakin memasyarakat dan informasi media yang memberitakan tentang bencana alam, wabah penyakit, kecelakaan dan lain-lain yang menyebabkan masyarakat menyadari pentingya memiliki asuransi sebagai proteksi.
- Harga saham lemah
Melemahnya harga saham menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk menjual produk unit linked. Karena momentum membeli adalah pada posisi harga murah.
- Jumlah pangsa pasar di Indonesia cukup besar
Masyarakat di Indonesia yang memiliki polis asuransi 14% dari jumlah populasi penduduk. Dari data tersebut pasar asuransi jiwa masih sangat menjanjikan bagi industri asuransi.

4. Threats (Ancaman)
- Kenaikan suku bunga
Dampak kenaikan suku bunga SBI menyebabkan sektor riil tidak menunjukkan perkembangan kearah yang lebih baik, sehingga kredit yang akan dikucurkan menurun dan transaksi kebutuhan asuransi akan menurun pula.
- Harga kebutuhan pokok semakin mahal
Sulit untuk menyisihkan dana untuk membeli asuransi. Kebanyakan masyarakat lebih mendahulukan kebutuhan primer, seperti transportasi kendaraan atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
- Persaingan industri yang semakin ketat
Antara perusahaan asuransi jiwa joint venture dengan perusahaan asuransi jiwa nasional. Dari 46 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI, 15 diantaranya adalah perusahaan Joint Venture yang memiliki permodelan yang kuat dan SDM yang lebih cepat menguasai pasar.
- Pengawasan intensif yang dilakukan regulator
Membuat perusahaan harus ekstra hati-hati dalam pengelolaan dana masyarakat yang terkumpul. Perusahaan harus mengetahui dengan pasti sumber keuangan para nasabahnya, sehingga dana yang masuk tidak dicuragai sebagai pencucian uang.

1.4 Struktur Organisasi Syariah
1.    Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya oprasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika di banding bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Dewan pengawas syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank Syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen. DPS merupakan
2. Dewan Syariah Nasional (DSN)
Dewan syariah nasional (DSN) dibentuk oleh majelis ulama indonesia (MUI) pada tahun 1999, dan semoga tidak salah ingatan penulis peremian/pelantikanya dilakukan oleh Mentri Agama Publik Indonesia (Malik Fajar). Secara organisatoris, kepengurusan Dewan Syariah Nasional terdiri atas Pengurus Dewan Syariah Nasional  terdiri atas pengurus Dewan Syariah Nasional dan Badan Pelaksana  Harian Dewan Syariah Nasional (BPH-DSN). Pengurus DSN secara ex officio (karena jabatan) dijabat oleh Ketua Umum MUI, sedangkan Badan Pelaksanaan Harian dijabat oleh orang yang ditunjuk oleh Pengurus DSN.
3.  Dewan Komisaris
Dewan komisaris berwenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besar tertentu yang dituangkan dalam rencana kerja bank.
4.  Direksi
Direksi bertanggung jawab atas penyususnan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah.
5.  Dewan Pengawasan Pemerintah 
Bank memelihara dana milik masyarakat. Untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah mengawasi oprasi bank sehari-hari dengan ketat. Pengawasan itu dilaksanakan oleh bank sentral (Bank Indonesia). Bank harus selalu dalam keadaan sehat. Bank sentral indonesia menilai kesehatan bank melalui 5 indikator dibawah ini.

1.5 Contoh Perhitungan Produk
            1. Biaya akusi adalah sebesar 80% dari kontribusi asuransi berkala
tahun pertama.
2. Biaya berkala, akan dikenakan secara bulanan melalui pembatalan unit yang besarnya adalah sebagai berikut:
Tahun ke
Persentase kontribusi asuransi berkala
1
0%
2
50%
3
40%
4
40%
5
15%

3. Biaya kontribusi sebesar 5% dari setiap kontribusi Top Up berkala, kontribusi Top Up tunggal dan 5% dari setiap kontribusi asuransi berkala yang dibayarkan ditahun ke dua dan seterusnya.
4. Biaya administrasi per bulan yang dikenakan mulai bulan ke 1-36 sebesar Rp. 40.000.
5. Iuran asuransi akan dikenakan setiap bulan berdasarkan usia.
- Besarnya iuran Tabarru’ adalah 75% dari iuran asuransi.
- Besarnya biaya pengelolaan resiko adalah 25% dari iuran asuransi.
6. Biaya pengelolaan investasi maksimal 2,5% per tahun dari portopolio investasi.
7. Biaya-biaya dari nilai aktiva bersih per tahun untuk setiap dana investasi sebesar 0,35%.
8. Biaya pengalihan
- Biaya investasi pengalihan untuk 3 (tiga) kali pengalihan dalam 1 (satu) tahun polis.
- Biaya pengalihan ke-4 dan seterusnya dalam tahun polis yang sama sebesar 0,5% dari total nilai dana investasi yang dialihkan atau minimum Rp.100.000.

Dan Kententuan bagi hasil produk brilliance hasanah di PT. Sun Life
Financial Syariah sebagai berikut:
1. 40% (empat puluh persen) akan di bagikan ke peserta.
2. 30% (tiga puluh persen) akan di simpan ke dana tabarru’.
3. 30% (tiga puluh persen) ke rekening perusahaan.
b. Perhitungan Dana Investasi nasabah pada Produk Brilliance
Hasanah Sejahtera PT. Sun Life Financial Syariah
Ilustrasi perhitungan adalah sebagai berikut :
  1. Data
Peserta
Asumsi
Nama : Juairiah
Umur : 49 tahun
Program Dasar : BRILLIANCE
HASANAH SEJAHTERA
Tujuan pembuatan proposal : Proteksi
Masa Perjanjian : 5 tahun
Kontribusi bulanan: Rp. 500.000,-
Kontribusi tahunan : Rp. 6.000.000,-
Pilihan Dana Investasi : Salam Equity
Fund 100%
Tabarru' : 75% dari kontribusi
Biaya Pengelolaan investasi maksimal : 2,5%
(bagi hasil)
-Untuk peserta : 40%
-Untuk rekening perusahaan :
30%
-Untuk dana tabarru’ : 30%
-Tingkat pengembalian
investasi 12%

2.  Manfaat
7 Manfaat Brilliance Hasanah Sejahtera
Manfaat
1. Rawat inap rumah sakit (cashless)-88 tahun
2. Santunan sakit kritis
3. Pembebasan kontribusi jika mengalami sakit
kritis-65
4. Santunan jika meninggal dunia -88 tahun
5. Santunan jika meninggal dunia karena kecelakaan -88 tahun
6. Berinvestasi sesuai prinsip syariah (bebas
riba,gharar & maysir)
7. Surplus Underwitting
Hasil investasi*: 10 tahun (usia 59th)
15 tahun (usia 64th)
20 tahun (usia 55th)
90.000.000/tahun
100.000.000
500.000/ bulan
100.000.000
200.000.000
Ya
Ya
23.902.000
34.094.000
47.723.000
Penerimaan Polis
Awal tahun Polis Ke-
Usia
Polis
Rendah
Menengah
Tinggi
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
945
2.982
5.475
10.218
15.890
16.002
16.090
16.166
16.235
16.296
16.332
16.348
16.340
16,131
15.711
15.118
14.351
13.417
12.321
11.067
969
3.106
11.004
17.407
18.470
19.629
20.907
22.326
23.902
25.638
27.558
29.684
31.859
34.094
36.449
38.951
41.637
44.548
47,723
993
3.232
6.466
11.839
19.059
21.248
23.777
16.715
30.141
34.135
38.777
44.185
50.486
57.647
65.820
75.231
86.103
98.704
113.392
130.392

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan Laporan Kerja Praktik yang telah disampaikan pada bab sebelumnya tentang perhitungan dana investasi nasabah dalam produk BHS pada PT. Sun Life Financial Syariah, maka dapat disimpulkan beberapa hal dan kemudian memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi PT. Sun Life Financial Syariah  di masa yang akan datang. Maka dari itu disimpulkan adalah:
1. Produk Briliance Hasanah Sejahtera merupakan produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala membantu keluarga dan masyarakat mencapai kebutuhan keuangan di masa
yang akan datang seperti biaya pendidikan, usaha modal dan dana hari tua
  1. PT. Sun Life Financial Syariah pada pengelolaan dananya terlihat sangat baik,, terlihat jelas apabila salah satu nasabah mengalami musibah seperti kecelakaan ataupun meninggal dunia, uang yang dibayarkan kepada nasabah tersebut diambil dari dana tabarru’.
Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang di ambil, maka peneliti ingin memberikan saran-saran pada PT. Sun Life Financial Syariah yaitu sebagai berikut:
1. Perlu adanya peningkatan dan penambahan agen asuransi, pada PT. Sun Life Financial Syariah dalam memasarkan produk.
2. PT. Sun Life Financial Syariah seharusnya lebih giat lagi dalam mempromosikan produk asuransi, karena masih banyak nasabah atau masyarakat yang belum mengetahui.
3. Diharapkan kepada PT. Sun Life Financial Syariah agar membuka kantor kantor cabang.
4. Pemerintah sebaiknya mendukungdan membantu program-program yang dilakukan oleh asuransi syariah, agar tujuan untuk memakmurkan perekonomian negara ini dapat tercapai dengan baik.

Komentar

Postingan Populer