POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
MAKALAH
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
DISUSUN
OLEH :
ADAM
HARITS ISMAIL (33839)
DIKE
WAHYU ARMINDA D R (33885)
DIMAS
AGUNG LAKSONO (33847)
ENTIN
SOLIHAT (33898)
FITRIANSYAH
NUGROHO (33850)
FRENGKI
DIO BUDI I (33841)
MADINA
VITA NUR FAIZA (33867)
MARIA
WINDA LESTARI (33868)
MUHAMMAD
RIZKY (33876)
RUIZA
JOEL W (33870)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan
simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya
banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia
di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak
salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif
yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan
kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia
juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga
keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut.
Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami
yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
1.2
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui konsep dasar politik dan strategi nasional.
2.
Untuk mengetahui kebijakan nasional
3.
Untuk mengetahui politik dan strategi pembangunan nasional;
4.
Untuk mengetahui pembangunan nasional dan pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI, DAN
POLSTRANAS
1. PENGETIAN
POLITIK
Kata ”politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa indonesia,poloitik
dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan
bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan,
jalan,cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan,
cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan
tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai
kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Sehingga hakikat politik itu
sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan
untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu Negara. Pandangan dari para
ahli terkait dengan politik :
1. Aristoteles : Usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
1. Aristoteles : Usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
2. Joice Mitchel : Politik adalah pengambilan
keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat
seluruhnya.
3. Roger F. Soltau : Bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya
politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
4. Johan Kaspar Bluntchli : Ilmu politik memerhatikan
masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang
bersifat penting.
5. Hans Kelsen : Dia mengatakan bahwa politik
mempunyai dua arit, yaitu sebagai berikut.
a. Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan
tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b. Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan
cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
Jika dilihat secara Etimologis
yaitu kata "politik" ini masih memiliki keterkaitan dengan kata-kata seperti
"polisi" dan "kebijakan". Melihat kata
"kebijakan" tadi maka "politik" berhubungan erat dengan
perilaku-perilaku yang terkait dengan suatu pembuatan kebijakan. Sehingga
"politisi" adalah orang yang mempelajari, menekuni, mempraktekkan
perilaku-perilaku didalam politik tersebut.
Oleh karena itu secara garis
besar definisi atau makna dari "POLITIK" ini adalah sebuah perilaku
atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan
dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya,
sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar
kebahagian bersama didalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah
tercapai.
2.PENGERTIAN
STRATEGI
Strategi berasal dari bahasa
yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni
seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (
ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
3.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita
dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.2 STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
1.
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam
satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
2.
Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati
atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II
atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
2.3 DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi
Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional
mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi
dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
OTONOMI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
KEWENANGAN DAERAH
1.
Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3.
Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi.
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi.
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
Bupati, Walikota.
6.
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.4 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
PELAKSANAANNYA
Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
1.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dengan undang–undang.
2.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5.
Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
6.
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
8.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation
and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju,
bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
10.
Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga
tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
1.
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
2.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama
internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus
dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur
luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan
pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara–negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7.
Meningkatkan kerja sama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
1.
Membersihkan penyelenggara negara dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat
dengan mengembangkan etik dan moral.
2.
Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem
karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan
pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan
tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4.
Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan.
5.
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab profesional, produktif dan efisien.
Memantapkan netralisasi
politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulam
Dapat ditarik kesimpulan
bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang.
Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di
tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Ikerenki.
2014. Pengertian Politik. Diunduh (http://www.ikerenki.com/2014/01/pengertian-politik-makna-definisi-umum.html)
pada tanggal 8 Oktober 2016.
Joshuaig. 2013. Kebijakan Pemerintah. Diunduh (https://joshuaig.wordpress.com/2013/05/09/kebijakan-pemerintah/) pada tanggal 6 Oktober 2016.
Putry,
Ambarartri. 2011. Kebijakan Pembangunan Nasional. Diunduh (http://ambartriputry.blogspot.co.id/2011/04/kebijakan-pembangunan-nasional.html)
pada tanggal 3 Oktober 2016.
S. Sumarsono, H. Mansyur, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Wahyudi,
Darma. 2013. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.Diunduh(http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/06/dasar-pemikiran-penyusunan-politik-dan-strategi-nasional.html) pada tanggal 8 Oktober 2016.
Komentar
Posting Komentar